MENGKRITIK TANPA RASA PANIK

 

 


Keyakinan masyarakat terhadap pernyataan presiden untuk aktif memberikan kritik dan banyak masukan kepada pemerintah digoyahkan dengan kenyataan yang sudah terjadi. Sejumlah masyarakat yang pernah mengkritik pemerintah banyak yang dituntut dan dimasukan penjara. Kondisi tersebut tentu memberikan keraguan kepada masyarakat.

Penuntut memang tak sepenuhnya bisa disalahkan. Karena merupakan delik aduan maka Secara hukum memang dimungkinkan bagi setiap orang untuk menuntut orang yang dianggap melecehkan pemerintah ataupun SARA. Undang undang yang sering digunakan untuk menjerat rakyat dan aktivis yang mengkritik pemerintah adalah Undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Masalahnya, bahwa definisi kritik belum tertulis di dalam peraturan dan undang undang manapun. Akibatnya bisa jadi antara kritik dan penghinaan terhadap presiden atau pemerintah ditafsirkan dengan arti yang sama, sehingga apabila ada masyarakat yang bermaksud mengkritik presiden bisa dianggap sebagai penghinaan oleh sebagian orang khususnya orang yang menuntut dan penegak hukum sehingga memungkinkan sang pemberi kritik untuk dituntut dan dihukum.

Payung hukum untuk kritik pun seharusnya tersedia. Salah satu tugas negara adalah melindungi rakyatnya dari segala macam kedzoliman, apabila rakyat diminta untuk aktif memberikan saran dan kritik seharusnya ada payung hukum untuk melindungi rakyat agar tidak terjadi kriminalisasi oleh golongan tertentu yang tidak mendukung semangat positif dari Presiden Joko Widodo untuk meminta kritik dan saran dari masyarakat.

Tanpa adanya payung hukum dan definisi kritik di dalam Undang undang, jumlah masyarakat yang akan dituntut dan dimasukan ke dalam penjara akan semakin meningkat apabila memberi kritik kepada pemerintah. Tahun lalu saja sudah banyak aktivis yang mengkritik pemerintah dilaporkan dan dijebloskan di penjara seperti Naufal mahasiswa UMS yang mengkritik pemerintah karena lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat, dia dijerat dengan Pasal 45A jo. Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE, selain itu masih banyak lagi seperti Dandhy Dwi laksono, Anada Badudu dan lain sebagainya.

Jangan lagi ditunda,  pemerintah harus segera memberi payung hukum dan membuat definisi tentang kritik di dalam Undang undang agar terdapat perbedaan dan klasifikasi yang jelas antara Kritik dan Penghinaan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman penafsiran yang akan berakibat pada penegakan hukum yang kurang tepat, sehingga permintaan Presiden Joko Widodo untuk meminta kritik dan saran dari masyarakat tak memperoleh respon yang positif dikarenakan rakyat merasa takut untuk memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah.

Tentu untuk jangka pendek ada solusi yang lebih mudah dan cepat. Ketika mempersilahkan masyarakat untuk memberi masukan dan kritik seharusnya bisa dijelaskan bagaimana prosedur dan teknisnya, misalnya di daerah saja banyak kepala daerah yang menyediakan nomer WA kepada masyarakat yang hendak memberi masukan dan kritik, tentunya pemerintah pusat bisa lebih kaya akan ide untuk mengakomodir masukan dan kritik dengan fasilitas yang lebih baik dan lebih tertata. Bisa dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang telah ada atau jika memungkinkan membuat lembaga tersendiri yang khusus untuk menampung kritik dan saran dari masyarakat.

Adanya jawaban dan respon yang cepat dapat memberikan kepercayaan masyarakat. Yang perlu diperhatikan apabila fasilitas penampung kritik dari masyarakat telah tersedia maka kritik dan masukan dari masyarakat harus segera direspon dengan cepat, baik dengan tanggapan atau dengan tindakan sehingga tujuan utama dari kritik dan saran tersebut dapat dicapai bersama.

Karena isu ini sudah semakin hangat, maka pemerintah pusat seharusnya segera menindak lanjuti ide tersebut baik dengan fasilitas penyalur kritik atau dengan legalitas perlindungan atau payung hukum. Apalagi Presiden Joko Widodo juga sudah secara terang menyatakan meminta masyarakat untuk aktif memberikan kritik kepada pemerintah. Jangan sampai pernyataan presiden ini hanya dianggap sebagai hisapan jempol belaka.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIRAS LEGAL, FUNGSI NEGARA GAGAL