MIRAS LEGAL, FUNGSI NEGARA GAGAL
Seperti tersambar petir di siang bolong, Lagi lagi masyarakat dikejutkan dengan kebijakan tak populer dari pemerintah, Terkejut adalah reaksi yang wajar yang dialami oleh manusia normal dimana ada peristiwa yang diluar nalar dan pemikiran orang pada umumnya. Apalagi saat kondisi pandemi seperti ini presiden mengesahkan dan melegalkan minuman keras sebagai industri terbuka, yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. tentunya kebijakan ini mengundang banyak polemik dan kritik dari masyarakat. Salah satu fungsi negara adalah untuk melindungi rakyatnya. Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Mencerdaskan kehidupan bangsa. Perlindungan kepada bangsa Indonesia hendaknya meliputi segala bidang kehidupan, seperti dalam hal ekonomi, keamanan, pendidikan, kesehatan, moral dan akhlaknya. Pelegalan miras justru merupakan...